HALOBERAU.COM – Pemerintah daerah kembali mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 lebih kurang mencapai Rp 219 miliar. Anggaran besar itu diharapkan dapat digunakan sesuai ketentuan pusat.
Terkait hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah meminta pemerintah daerah untuk tidak boleh menyalahgunakan penggunaan DAK tahun 2024. Pasalnya, DAK itu sudah bersifat earmark.
“DAK ini tidak bisa dicabut ke mana-mana. DAK ini sifatnya Earmark ya. Sudah ada mata anggarannya. Jadi tidak bebas dipakai untuk ini untuk itu, semau kita,”jelasnya.
Diakuinya, dengan sifatnya yang earmark itu DAK mempunyai ketentuan tersendiri yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti koridor yang sudah ditentukan itu.
“Karena sudah ada clearingnya untuk kegiatan apa. Makanya cukup ikuti ketentuan itu biar tidak salah gunakan,” tegasnya.
Selama ini, lanjut Syarifatul, pemerintah daerah kadang masih mengeluhkan kekurangan anggaran untuk setiap sektor yang mau dibangun. Padahal sudah porsi anggaran untuk sektor-sektor tersebut.
“Termasuk DAK itu. Ada untuk UMKM, ada untuk jalan, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Sehingga kalau sudah ada bagiannya, gunakan untuk bagian itu dulu,” pintanya.
Syarifatul pun berharap, pemerintah daerah dapat menggunakan DAK yang sudah dikucurkan dari pusat itu dengan baik. Apalagi banyak sektor belum mendapat perhatian yang maksimal.
“DAK itu turut menambah anggaran kita di daerah. Sehingga harapan kami dana itu bisa menjawabi permasalahan yang masih kita hadapi selama ini,” tutupnya. (Adv/ed*)