HALOBERAU.COM – Permasalahan izin pendirian bangunan gedung (PBG) masih melahirkan kontroversi. Apalagi banyak bangunan gedung milik pemerintah daerah yang belum berizin.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Berau, Nurung meminta Pemkab Berau untuk tetap mematuhi aturan perizinan PBG yang berlaku saat ini. Sebab, tidak pantas jika instansi pemerintah malah tidak bisa memberikan contoh kepada masyarakat.
“Itu memalukan. Masa pemerintah malah tidak tertib administrasi,” jelasnya.
Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak tertib administrasi. Pasalnya, aturan tersebut dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian jika ada kendala, pemerintah seharusnya juga bisa menyelesaikannya.
“Kalau pemerintah kesulitan. Apalagi masyarakat biasa. Tentunya, akan sangat kesulitan,” tegasnya.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2023, baru terdapat 33 izin pendirian bangunan gedung (PBG) dan 25 sertifikat layak fungsi (SLF) yang diterbitkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.
Capain itu masih berada di bawah 50 persen dari banyaknya permohonan izin PBG dan SLF yang diajukan. Bahkan, beberapa bangunan gedung yang dibangun pemerintah daerah belum memiliki izin PBG.
Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) pada DPUPR Berau, Niar A. Rani menjelaskan sejak Januari sampai Oktober 2023, terdapat ratusan permohonan izin PBG dan SLF. Jenis bangunan yang sudah memiliki PBG dan SLF juga beranekaragam mulai dari hunian, ruko, pabrik, billboard, dan lain-lain.
“Yang lulus terbit PBG itu 33. Kalau SLF itu sendiri ada 25. Dan yang paling banyak terbit itu bangunan tower. Untuk permohonan PBG sendiri 259, sedangkan SLF 113. Ada yang gugur. Ada yang coba-coba,” jelasnya.
Diakuinya, di antara bangunan gedung itu, terdapat beberapa bangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum memiliki izin PBG dan SLF.
Selain itu, ada juga perizinan bangunan yang sedang dalam proses penerbitan. Bahkan, ada juga yang sudah mendirikan bangunan sebelum izin PBG diterbitkan.
Izin PBG, tambah Niar, wajib diurus sebelum sebuah bangunan hendak dibangun. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti IMB. Selain itu, SLF wajib ada sebelum bangunan digunakan, difungsikan, atau dioperasikan.
“PBG harus ada dulu baru bangunan yang direncanakan mulai dikerjakan. Lalu, ketika SLF belum terbit, bangunan itu belum bisa difungsikan atau belum bisa digunakan. Karena PBG dan SLF itu satu kesatuan.Jika tetap difungsikan, PBG bisa dibekukan. Tapi kita belum sampai ke situ,” tandasnya. (Adv/ed*)