HALOBERAU.COM – Ibu-ibu rumah tangga di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mendatangi kantor Polsek Tanjung Redeb, Senin (9/10/2023). Dengan didampingi kuasa hukum, mereka datang membuat laporan ke polisi sebagai korban penipuan arisan online.
Selfi Susanti, salah satu korban mengatakan, dirinya mengalami kerugian sebesar, Rp 288 juta rupiah. Dari keterangan sementara dari para korban, total kerugian mencapai, Rp 520 juta rupiah.
“Saya mulai gabung arisan ini sejak September 2022 lalu. Mulai macet dan tidak dapat bayaran sama sekali pada bulan Juni 2023,” ungkapnya.
Para korban juga mengaku kini kesulitan menghubungi pelaku. Bahkan, akun media sosial pelaku sudah tidak bisa ditemukan.
“Sekarang dihubungi tidak ada respon. Bahkan. Akun media sosialnya sudah tidka bisa ditemukan dalam mode pencarian,” jelasnya.
Syahrudin selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa, ada dua orang yang dilaporkan oleh kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua terlapor merupakan sepasang suami istri yang kini keberadaannya belum diketahui. Keduanya memiliki peran masing-masing. Sang Istri menjalankan modus arisan online, sedangkan suaminya menipu korban dengan modus menjual handphone IPhone.
“Menurut kacamata kami sebagai kuasa hukum, ini penipuannya ada dan penggelapannya ada. Penipuannya itu, dia mengggunakan nama fiktif dan kedua dia menjanjikan tetapi tidak pernah dipenuhi. Dan yang ketiga, penggelapannya ini melalui suami yang dana dititip. Arisan ini kan bukan utang piutang,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Hotma Simalango mengatakan, sudah menerima laporan dari sembilan orang pelapor korban penipuan ini. Kasusnya kini dalam proses penyidikan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb.
“Kita sudah menerima laporan dari sembilan orang ibu-ibu yang diduga tertipu dengan kegiatan arisan online,” katanya.
“Sedang kami tindak lanjuti dan melakukan penyidikan. Biarkan kami bekerja dulu,” pungkasnya. (*)