HALOBERAU.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya meminta semua OPD untuk bertanggungjawab atas tugas yang menjadi kewenangannya dan tidak lagi mengabaikan tugas itu.
Pasalnya, masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang seringkali tak mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal karena alasan keterbatasan wewenang dan sebagainya.
Menurut Wendy, masih ada OPD selama ini yang ketika ditanya perihal tanggung jawabnya masih menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi menjadi kewenangan dinas provinsi dan kementerian pusat.
Padahal, lanjut Wendy, tidak semua kewenangan diambilalih oleh pemerintah provinsi dan pusat. Bila pernyataan itu disampaikan maka terkesan OPD terkait hanya mau melempar tanggung jawab dan mau lari dari persoalan.
“Dalam menyusun izin lingkungan seperti AMDAL, DLHK misalnya, masih menegaskan bahwa izin lingkungan itu merupakan kewenangan pusat. Padahal pengawasan terhadap masalah lingkungan masih menjadi wewenangnya,” jelasnya.
Pemahaman terhadap tupoksi dan kewenangan tersebut, lanjut Wendy, harus diikuti dengan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar dalam menyelesaikan sebuah persoalan, miskomunikasi dan polemik tidak terjadi.
“Kita bicara tentang jarak tambang misalnya. Sesuai aturan KLHK, jarak tambang dengan permukiman warga harus 500 meter. Perda kita 1.000 meter. Kalau di lapangan ada tambang yang jaraknya di bawah ketentuan itu tentu pengawasan DLHK tidak berjalan maksimal,” terangnya.
Dengan demikian, Wendy menegaskan bahwa sudah menjadi tugas DPRD untuk selalu siap mengawasi kinerja OPD terkait. Pengawasan itu harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).
OPD secara khusus, juga diingatkannya agar tidak mengoreksi DPR. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur bahwa ASN harus mengoreksi DPRD. Lebih disayangkan apabila koreksi itu ada, tetapi kerja aparatur sipil negara (ASN) pada OPD terkait bermasalah, tidak beres, dan sukar menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Fungsi kami jelas , pengawasan terhadap OPD. Nggak ada kewenangan seorang ASN mengoreksi DPRD,” tandasnya. (Adv/ed*)