HALOBERAU.COM – Sebanyak 12 ruas jalan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau bakal mendapat prioritas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau untuk diubah statusnya.
Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi menyebut, adapun 12 ruas jalan KBK tersebut berada di Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah dengan masing-masing 6 titik jalan.
Yang mana perbaikan jalan tersebut akan diupayakan mendapat preservasi tahun ini. Untuk sementara, pihaknya menunggu lahan tersebut diupayakan untuk diubah status lahannya. Mengingat prosesnya cukup panjang.
“Sementara masih mencari skema yang tepat. Karena, lahan yang berstatus KBK tidak bisa dilakukan penanganan yang sumbernya menggunakan anggaran dari pemerintah,” ungkapnya.
Di samping itu, pengerjaan jalan yang sifatnya permanen hanya bisa dilakukan pada daerah Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Sedangkan, pada lahan berstatus KBK hanya bisa dilakukan yang sifatnya non permanen. Yang mana kegiatannya juga melibatkan pihak swasta yang berada di sekitarnya.
“Jadi lahan yang berstatus KBK tidak bisa dilakukan semenisasi atau pengaspalan. Hanya dilakukan pemeliharaan jalan, tetapi tetap akan kami lalukan perbaikan,” jelasnya.
Untuk itu, proses pembangunan atau perbaikan, kata dia, pihaknya juga akan mengusulkan perubahan status KBK menjadi KBNK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan melakukan alih fungsi itu, maka Pemkab Berau tidak lagi kesulitan melakukan perbaikan atau peningkatan fasilitas publik, khususnya akses jalan.
“Kita masih proses, tahapannya harus ke Kemetrian Kehutanan. Harapannya, lahan berstatus KBK dapat diubah menjadi KBNK,” pungkasnya. (Adv/ed*)