HALOBERAU.COM – Peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui sistem on job training di Kabupaten Berau kembali diadakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Kabid Pembangunan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Jimmy Arwi Siregar menjelaskan, tahun ini ada dua metode untuk Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Yakni, melalui pelatihan kemudian diuji untuk mendapatkan sertifikasi. Ada juga yang konsepnya in job training, ialah pelatihan yang dilakukan sekaligus mempraktekkannya secara langsung dalam bidang pekerjaannya.
“Jadi sertifikasi tenaga kerja konstruksi langsung di lapangan. Ketika ada kegiatan di lapangan baru disertifikasi,” terangnya.
Tahun ini anggaran yang tersedia yakni sertifikasi dengan metode on job training. Dengan kuota sekitar 70 orang. Namun, kegiatan tersebut belum bisa dijalankan. Sebab, masih menunggu pekerjaan proyek berjalan baru bisa dilakukan. Pihaknya telah melakukan beberapa pendekatan kepada badan usaha untuk melakukan sertifikasi tersebut.
“Biasanya kita mengirimkan informasi nanti tinggal badan usahanya yang mau mengajukan ke kita berapa orang yang akan ikut sertifikasi. Nanti dari asesornya memberikan penilain langsung ke lapangan,” urainya.
Lanjutnya, kewenangan pemerintah daerah hanya bisa mengeluarkan SKK saja. Sedangkan, untuk Sertifikasi Kompetensi Ahli (SKA) menjadi kewenangan provinsi.
Menurutnya, melihat potensi kegiatan konstruksi memang lebih banyak berada di perkotaan. Sehingga, itu menjadi fokusnya untuk melakukan sertifikasi kepada tenaga kerja konstruksi.
“Misi kami tenaga jasa konstsuksi tidak hanya yang berada di pemerintahan saja. Tapi semua, bahkan membangun rumah pribadi pun mereka dalam pengawasan kita dan harus tersertifikasi,” ucapnya.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi di Kabupaten Berau yang terampil dan bersaing. Dengan keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik, kualitas bangunan juga akan lebih baik lagi.
“Saat ini setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki (SKK), dan kepada pengguna dan penyedia jasa diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja,” tandasnya. (Adv/ed*)