HALOBERAU.COM – Selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau juga menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Diperuntukan bagi gedung yang telah dibangun tapi belum memiliki izin.
Kabid Pembangunan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Berau, Jimmy Arwi Siregar menyebut, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 30 SLF di Bumi Batiwakkal. Pihaknya akan kembali mengarakan dan sesuai dengan ketentuan teknis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 16/2021 terkait bangunan gedung.
Untuk pengajuan SLF, didominasi pengajuan izin pembangunan tower telekomunikasi untuk meningkatkan jaringan di kampung-kampung. Meski diketahui itu merupakan program pemerintah. Namun, standarnya tetap sama yakni mengajukan SLF.
“Pengajuan untuk tower itu lancar sekali karena mereka menggunakan pengkaji teknis yang sudah pengalaman,” bebernya.
Diakuinya, progresnya lebih baik dari tahun lalu. Tapi pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan lagi permohonan yang disetujui bisa meningkat sehingga dapat berkontribusi pada retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau yang meningkat.
“Penilik dari kami akan mengecek apakah proses pelaksanaan tersebut sesuai dengan pengajuan awal. Jika tidak, SLF juga tidak akan diterbitkan. Karena tidak memenuhi ketentuan yg diajukan,” terangnya.
“Tapi kalau PBG-nya sudah sesuai, dan SLF dicek sudah terpenuhi maka Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) akan diberikan kepada pemohon,” tandasnya. (Adv/ed*)