HALOBERAU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Kalimantan Timur mengungkap kasus tambang ilegal. Para pelaku dihadirkan di hadapan awak media saat pres release di Mapolres Berau, Senin (15/5/2023).
Aktivitas pertambangan ilegal ini terungkap berdasarkan laporan dari warga melalui pesan WhatsApp adanya aktivitas menggali batu bara yang tak jauh dari permukiman warga di jalan Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, aktivitas tambang ilegal ini sudah dua hari beroprasi. Ada sekitar 10 ton lebih batu bara yang siap diangkut ditumpuk di lokasi sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Kami telah mengamankan kegiatan pertambangan ilegal yang kami ketahui setelah ada laporan dari warga melalui pesan WhatsApp. Setelah kami datangi kami dapati aktivitas penggalian tanah dan mengamankan 5 orang pelaku beserta alat bukti alat berat,” ungkapnya.
Ada 5 pelaku yang berhasil diamankan di lokasi, diantaranya. MHA 26 tahun sebagai operator excavator, SU 58 tahun sebagai pengelola, NR 22 tahun dan AS 37 tahun sebagai sopir truk dan MI 63 tahun sebagai pemilik lahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit berat jenis Exavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau hitam, satu unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2, Nomor Polisi KT 8799 GJ, warna kuning dan satu unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE S HDX (4×2) Euro 4, Nomor Polisi KT 8515 GK, warna kuning.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, kasus ini masih dikembangkan.
“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, di loaksi sudah ada memang tumpukan batu bara sebanyak satu truk penuh dengan muatan sekitar 10 ton batu bara. Tapi belum ada batu yang keluar dari lokasi. Masih kita dalami apakah sudah ada batu yang dijual atau belum karena hasil pemeriksaan kami belum ada yang sempat dijual dan hanya baru ditumpuk atau disiapkan. Setau saya masih di situ selama dua hari ini,” tutupnya.
Lokasi tambang ilegal sudah dipasangi garis polisi. Kasus ini masih dalam penyidikan mendalam. Tersangka dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)