HALOBERAU.COM – Data tahun 2019 menyebutkan ada 80 persen bangunan di kabupaten Berau tak memiliki Izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sampai saat ini jumlah tersebut tidak jauh berkurang. Padahal Pemerintah berkali-kali berupaya menyadarkan masyarakat melalui ancaman sanksi hingga memberikan toleransi atau pengampunan dan memberikan potongan biaya pengurusan saat masih bernama IMB . Antara 25 hingga 50 persen dari total biaya pengurusan.
Ditanya soal muncul faktor-faktor lain yang menjadi kendala yakni sempadan jalan, wakil ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai menyebutkan, pemerintah tentu punya pertimbangan sendiri. Termasuk dengan memberikan toleransi bagi warga yang memiliki kendala khusus.
Seperti masalah bangunan yang melanggar sempadan jalan. Sebab ada banyak sekali bangunan yang melanggar sempadan jalan terutama dalam kota Tanjung Redeb.
Namun persoalannya adalah banyak bangunan yang sejak lama bahkan sebelum aturan sempadan diketahui. “Atau contohnya rumah yang dulunya tidak melanggar sempadan, tetapi belakangan ada pelebaran jalan misalnya, jadi melanggar sempadan, tentu ini ada pengecualian,” jelasnya.
Pemerintah tentu tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran atau bertindak tegas. Tetapi melihat kondisi riil lapangan. Apalagi sampai saat ini Pemkab tidak pernah melakukan pembongkaran rumah warga yang melanggar sempadan.
“Adalah toleransi disitu,” sambungnya. Terlebih juga masih sangat banyak warga yang membangun rumah atau gedung tanpa mengurus perizinannya terlebih dahulu. terlebih lagi untuk wilayah perkampungan.
Sayangnya, banyak juga warga di Kecamatan dekat bahkan Ibukota Tanjung Redeb yang juga tidak memiliki IMB. Padahal Pemkab Berau sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran biaya pengurusan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan sosialisasi dalam program pemutihan PBG ini kepada masyarakat.
Sekali lagi Rifai menegaskan Pemkab tetap memberikan toleransi bagi warga yang memiliki kendala khusus tersebut. Tetapi meminta OPD terkait juga aktif sosialisasi. “Kita toleransi bangunan lama jika persoalannya seperti itu, tetapi tidak dengan bangunan baru,” tutupnya. (Adv/ed)