HALOBERAU.COM – Penataan ruang wilayah masih mengalami kesulitan tersendiri pemerintah daerah kabupaten Berau. Sebab ada ketentuan yang membatasi revisi. Selain itu, ada kewenangan pusat yang tidak bisa dilanggar.
Wakil ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengungkapkan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau sedang diupayakan melalui Perda.
Rifai menjelaskan, bahwa ada ketentuan revisi RTRW dapat direvisi setelah siklus 5 tahunan. “Artinya tata ruang itu bisa direvisi jika sudah 5 tahun dari revisi sebelumnya,” jelasnya. Dengan kata lain revisi tidak bisa dilakukan 2 kali dalam 5 tahun.
Ia juga mengungkapkan, bahwa komisi I tengah mengajukan Raperda inisiatif untuk revisi RTRW Berau. Namun pihaknya masih menggali informasi ke pihak eksekutif mengenai revisi terakhir. Apakah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ada revisi atau tidak.
“Kalau seandainya mereka (eksekutif) ada melakukan revisi dewan tidak bisa apa-apa menunggu lima tahun kedepan, jadi evaluasi RTRW itu tidak mudah, ada waktu 5 tahun,” ungkapnya.
Selain ketentuan itu, Politisi PPP ini juga mengungkapkan, bahwa ada kewenangan khusus pemerintah pusat dalam penetapan RTRW daerah. Sehingga perlu sinergi beberapa elemen pemerintahan di Berau, termasuk DPRD sebelum melanjutkan proses pengajuannya ke pusat.
“Makanya revisi RTRW harus sinkron dengan Pemkab, jangan sampai mereka sudah melakukan, karena jaraknya itu lima tahun makanya nanti ada semacam konfirmasi rapat komisi Bapemperda yang disampaikan,” lanjutnya.
Revisi RTRW memang perlu selalu dilakukan untuk memastikan ketetapan satu wilayah sesuai dengan peruntukannya. Penerapannya juga harus berdasarkan kelayakan. Oleh karena itu membutuhkan sinergi banyak pihak termasuk masyarakat.
Memastikan wilayah dapat tertata dengan rapi sesuai dengan rencana wilayah, seperti pemukiman, kawasan hijau, industri dan sebagainya. (Adv/ed)