AdvertorialBerauDPRD BerauIndonesiaNasionalPembangunanPemerintahanPemkab Berau

Madri Pani Minta Pemkab Perhatikan Kondisi Rutan

HALOBERAU.COM – Kondisi Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sudah sejak lama dijejali warga binaan. Melampaui batas yang hanya 185 orang, namun kerap diisi antara 600 hingga 900 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tentu memiliki tanggung jawab karena isinya juga dihuni oleh warga Berau.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham sebelumnya kerap menyampaikan kondisi tersebut dengan merayu Pemkab Berau agar bisa memberikan uluran tangan guna membangun ruang tambahan. Usulan ini juga kerap dilakukan ke pusat, namun belum berhasil.

“Over kapasitas ini bukan hanya persoalan kita di Berau, tetapi hampir semua Rutan dan Lapas di Indonesia,” ungkapnya.

Saat ini, Rutan yang beralamatkan di jalan dr Murjani II itu hanya diisi WBP asal Berau. Namun sebelumnya, juga pernah diisi WBP titipan dari Kaltara.

“Harapan tentu ada penambahan ruang, atau relokasi,kita juga ingin memanusiakan manusia yang ada di dalam sini,dengan kondisi yang ada saat ini sangat memprihatinkan,” sebutnya lagi.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengaku juga sangat prihatin dengan keadaan rutan yang sampai saat ini masih terjadi over kapasitas.

“Memang masih menjadi PR untuk kita semua terutama Pemkab Berau,” ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, dirinya juga meminta kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga agak bisa memperhatikan keadaan Rutan. Tempat yang layak menurutnya juga  berperan penting bagi optimalisasi pembinaan warga di dalamnya.

Dengan begitu dirinya meminta kepada pemerintah pusat khususnya Pemkab Berau untuk bisa memikirkan jangka panjang hal seperti apa yang harus dilakukan sehingga kedepan rutan bisa baik mulai dari pembinaan hingga administrasinya.

“Karena Rutan ini kan tempat melakukan pembinaan, tentu selain ruang yang layak untuk tinggal juga membutuhkan fasilitas pendukung lainnya,” sebutnya lagi.

Sehingga dengan begitu dirinya meminta agar Pemkab Berau juga bisa kembali menseriusi adanya hal tersebut. Jika tidak bisa dilakukan oleh daerah maka ia meminta harus menggandeng pusat agar hal tersebut bisa terlaksana.

Senada dengan Karutan, Madri Pani juga menegaskan, WBP juga memiliki hak asasi manusia yang perlu diperhatikan di dalam, salah satunya tempat tinggal atau istirahat yang layak. (Adv/ed)