AdvertorialBerauEkonomiIndonesiaKaltimKampungLingkunganNasionalPemerintahanPemkab Berau

Upah Minimum Kabupaten Tahun 2023 Belum Dibahas

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, belum ada membahas nominal pasti mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Mengenai hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau, Masrani mengatakan akan mengagendakan rapat dengan dewan pengupahan pada 2 Desember 2022 mendatang. Sempat sebelumnya, rapat akan dilaksanakan pada 5 Desember. Adapun percepatan rapat dilakukan untuk merespon pengumuman penerapan Upah Minimun Provinsi.

“Awalnya kami akan membahasnya pada rapat tanggal 5, tapi kami percepat di tanggal 2 untuk segera menentukan hasinya,” ujar Masrani, Rabu (30/11/2022).

Pihaknya juga sudah mendapatkan surat Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim tahun 2023 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor pada 28 November 2022 lalu.

Diketahui UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3,3 juta atau naik sekitar 6,20 persen.

Dengan landasan tersebut, Berau memang seharusnya sudah bisa menetapkan besaran UMK.

“Karena UMP sudah ditetapkan kami bisa memutuskan berapa besaran UMK Berau,” katanya.

Dijelaskannya melalui surat tersebut, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja dari 1 tahun.

Teruntuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang dimaksud dalam diktum Kesatu, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Dan keputusan itu berlaku selama setahun sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Kenaikan UMK di Berau tahun 2023 memang belum dapat pastikan, tapi memang berpotensi naik.

“Kita tunggu hasil rapatnya nanti ya,” tutupnya. (*)