Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor dan KTP, dengan meringkus tiga orang sebagai sindikatnya. Salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
Ketiganya berhasil diringkus di sebuah konter Jendral Link yang berada di jalan Raya Bangun, Kecamatan Sambaliung, pada Senin 10 Oktober lalu. Di lokasi pengrebekan, polisi mengamankan 18 kartu SIM palsu, 5 KTP palsu serta dua unit perangkat komputer dan printer.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dalam pres releasenya, Rabu (13/10/2022) mengatakan, kasus ini terungkap adanya laporan dari salah satu perusahaan di Berau menemukan calon karyawan yang mengajukan lamaran menggunakan SIM B II palsu.
“Kami menerima laporan dari salah satu pihak perusahan tambang yang ada di Berau yang telah menemukan salah satu pelamar yang melampirkan SIM B II dalam lamarannya yang di duga palsu,” katanya.
“Unit Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan dan benar SIM tersebut palsu,” lanjutnya.
Ketiga pelaku, yakni IH 29 tahun berperan sebagai perantara, YY 34 tahun berperan mencari orang yang ingin membuat SIM palsu dan SF 38 tahun seorang ibu rumah tangga yang bertugas mencetak atau membuat SIM palsu.
Dalam pemeriksaan, SF mengaku belajar membuat SIM palsu dari youtube dengan bermodalkan perangkat komputer dan printer. Dalam pemeriksaannya, pelaku juga mengaku menerima pembuatan surat keterangan palsu hingga ijazah palsu.
“Pelaku mengaku belajar dari youtube dan matrial yang digunakan dibeli di toko online. Bermodal komputer dan printer, pelaku bisa mencetak SIM dan KTP palsu,” jelasnya.
Pelaku mengaku sudah empat bulan menjalankan aksinya. Satu pembuatan SIM dan KTP dihargai Rp 250 ribu rupiah dan keuntungannya dibagi rata.
“Keuntungan mereka bisa sampai Rp 1,8 juta yang dibagi sesuai dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.
Pelaku saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Berau. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Pelaku yang sudah diamankan ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)