Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Polres Berau, Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus sindikat kejahatan penipuan online asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Kelima tersangka yang berhasil diringkus, yakni AB, SA, SL, HN dan MY. Otak sindikat kejahatan ini adalah AB, yang berhasil diringkus Tim Unit Sat Reskrim Polres Berau di Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Sementara lainnya, diringkus di beberapa wilayah Kabupaten berbeda di Sulawesi Selatan, pada Rabu 7 September 2022 lalu.
Kelima tersangka ini merupakan komplotan penipu modus penyamaran lewat telephone, menggunakan identitas seorang aparat dan pejabat di luar daerah. Untuk melancarkan aksinya, tersangka mencari dan mempelajari data identitas orang lain yang ingin digunakan untuk menipu. Hasilnya, tersangka berhasil menipu dua orang warga Berau dengan total kerugian Rp 170 juta rupiah. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 6 tahun, menipu dengan cara menyamar sebagai aparat hukum dan pejabat di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia.
Para tersangka bekerja dengan perannya masing-masing. AB lulusan sekolah dasar merupakan otak rencana penipuan online ini dengan menyamar sebagai Kapolres Berau untuk menghubungi korbannya . SA berperan mencari data dan nomor telepon, sekaligus menyamar sebagai Kasat Reskrim Berau menghubungi korbannya. SL dan HN bertugas memegang tiga rekening bank yang datanya dipalsukan. Sementara, tersangka MY merupakan agen BNI Link yang bertugas menarik uang hasil penipuan menggunakan rekening pribadinya di teller bank.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, modus penipuan online ini terungkap usai pihaknya menerima laporan pengaduan yang dialami oleh warga Berau. Tersangka menelpon korbannya mengaku sebagai Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Berau untuk memperdaya korban meminta sejumlah uang. Tersangka mengakui, uang hasil penipuannya dipergunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Kasus ini terungkap adanya laporan kami terima dari warga Berau yang tertipu oleh seseorang yang menghubungi lewat telephone mengatasnamakan Kapolres Berau dan Kasat Reskrim,” ujar AKBP Sindhu.
“Menerima laporan tersebut, tim langsung bekerja melacak keberadaan pelaku yang berlokasi di Sidrap, Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai Rp 83 juta 4 ratus ribu rupiah, 3 buku rekening bank, buku catatan dan 11 unit handphone. Kasus ini masih didalami polisi, para tersangka sementara ini masih ditahan di Mapolres Berau. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Para tersangka masih kita periksa untuk melengkapi pemeriksaan,” pungkasnya. (*)