BerauHukumKaltim

Oknum PNS Puskesmas Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Swab Antigen

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Polres Berau, Kalimantan Timur menggelar pres release pengungkapan praktek pemalsuan surat swab antigen palsu, Senin (26/4).

Empat orang pelaku dihadirkan, beserta 1 unit PC komputer dalam pres release yang berlangsung di Mapolres Berau yang dipimpin Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo. Ke empat pelaku yakni SP (54) dan PA (32) yang merupakan pelaku perjalanan, CK (27) sebagai perantara dan EP (36) petugas Puskesmas di Kecamatan Sambaliung berstatus PNS.

Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kronologis terungkapnya praktek pemalsuan surat swab antigen Covid-19 ini berawal dari petugas Bandara Kalimarau yang menemukan surat swab antigen yang dicurigai palsu. Hal tersebut dibenarkan oleh seorang dokter dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Awalnya ditemukan dua calon penumpang maskapai tujuan Balikpapan menunjukkan surat swab antigennya ke petugas Bandara. Setelah ditelusuri ternyata itu palsu,” kata AKBP Edy.

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian berhasil mengungkap dua pelaku lainnya yang memiliki peran sebagai perantara dan pembuat surat swab palsu.

“Salah satu pelaku adalah petugas puskesmas di Kecamatan Sambaliung berstatus PNS,” imbuhnya.

AKBP Edy mengatakan, pelaku sudah satu bulan menjalankan praktek pelayanan pembuatan surat swab antigen palsu kepada warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota tanpa dilakukan tes sesuai prosedur.

“Tarifnya satu surat 300 ribu rupiah. Dengan surat ini orang bisa dengan mudah melakukan perjalanan keluar kota tanpa dites swab sesuai prosedur,” ujarnya.

Dalam surat swab palsu tersebut, pelaku menggunakan nama dan stempel klinik serta memalsukan tanda tangan seorang dokter untuk mengelabui petugas dan terlihat surat swab tersebut menyerupai dengan yang aslinya.

“Perbedaan surat swab palsu dengan yang asli bisa dibedakan dari kertas suratnya yang jauh berbeda, serta tanda tangan dokternya,” jelasnya.

Edy menegaskan akan mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam praktek pemalsuan surat swab antigen Covid-19.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena kita telah terima laporan bahwa masih ada yang lainnya melakukan praktek pembuatan surat swab palsu,” ungkapnya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan mendalam,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 263 atat (1) dan ayat (2) subsider pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun.

“Saya imbau kepada masyarakat jangan sampai menggunakan surat swab palsu dengan tujuan memudahkan melakuakan perjalanan keluar daerah tanpa mengikuti tes swab sesuai prosedur, sebab itu membahayakan semua orang serta melanggar hukum,” tutupnya. (*)