BerauKaltim

Larangan Mudik Diperketat, Aktivitas di Bandara Kalimarau Normal

Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik 2021, larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021.

Selama pemberlakuan edaran tersebut Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandara Kalimarau, Budi Sarwanto mengatakan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah penumpang yang akan melakukan perjalanan maupun yang tiba.

Menurut Budi terkait penumpang akupansi pelayanan memang terbatas, dijelaskan Budi bandara Kalimarau saat ini yang rutin hanya beberapa maskapai yakni Lion air 2 kali sehari atau kadang tiga kali, kemudian Garuda hanya tiga kali dalam seminggu.

“Jadi jumlah penumpang yang sangat terbatas. Rata-rata penumpang kita sehari berkisar 3 ratus hingga 5 ratus, kalau pas kondisinya maksimal dan pesawat terbang semua,” jelas Budi, Minggu (25/4/2021).

“Sebagai contoh hari ini ada tiga flight, dan semuanya penuh sesuai anjuran pemerintah hanya bisa diisi 60 persen dari jumlah kursi atau penumpang yang ada,” tuturnya.

Terkait lonjakan saat ini lanjut Budi, memang tidak ada karena memang kapasitas penerbangan di Bandara Kalimarau yang terbatas.

“Dan tidak ada penambahan penerbangan jadi pembatasan mudik bisa dikatakan tidak berdampak signifikan di Bandara Kalimarau ini,” imbuhnya.

Kasi Teknik Operasi Bandara Kalimarau itu menambahkan pihaknya pasti menerapkan aturan sesuai edaran pemerintah karena pembatasan juga sebelumnya telah pernah diterapkan.

“Kita melakukan cek list semua penumpang dan menyesuaikan sesuai Edaran. Misalnya bisa dilakukan bagi yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, kemudian ada keperluan lain sesuai SE itu yang kita anjurkan, dan termasuk membawa surat keterangan dari lurah sebagai kelengkapan untuk melaksanakan kegiatan bepergian,” tambahnya.

“Calon penumpang juga wajib membawa surat keterangan negatif Covid dibuktikan melalui tes Antigen, GeNose ataupun rapid tes,” tuturnya.

Budi berharap tim gugus daerah juga membantu proses screaning jagan sampai ada kendala di lapangan terkait SE tersebut,

“Karena mungkin pola pikir masyarakat tidak semua sama sehingga ini yang perlu kita antisipasi,” tutupnya. (*)