Haloberau.com, TANJUNG REDEB – Gubernur Kaltim Isran Noor, secara resmi mengajukan usulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan mengesahkan wakil bupati Berau H Agus Tantomo sebagai Bupati Berau sisa masa bakti 2016 – 2021.
Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor 131/6728/B.PPOD.III tanggal 12 November 2020.
Surat Gubernur Kaltim tersebut merespons usulan dari Ketua DPRD Berau, Nomor 170/539/DPRD.III/XI/2020 tertanggal 3 November 2020 perihal sama seperti di atas.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim juga sudah mengajukan usulan untuk pemberhentian dan penetapan sebagai bupati Berau kepada Muharram karena tutup usia. Usulan itu disampaikan melalui surat Nomor 131/6283/B.PPOD.III tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, sebelumnya DPRD Berau juga sudah mengeluarkan keputusan Nomor 13 Tahun 2020 tertanggal 3 November 2020 tentang usulan pengangkatan dan penetapan wakil bupati menjadi bupati Berau sisa masa jabatan hingga 2021.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim Sjafranudin atau akrab disapa Ivan membenarkan surat tersebut. “Kami masih menunggu balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Menurutnya, surat tersebut sesuai dengan mekanisme pemerintah, yakni apabila bupati berhalangan tetap, dalam hal ini tutup usia, maka secara otomatis akan digantikan oleh wakil bupati.
“Kami masih menunggu keputusan Mendagri,” ujarnya.