Haloberau.com, Tanjung Redeb – Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar tepian teratai, sungai segah ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polres Berau, Senin (2/11).
Petugas gabungan menertibkan pedagang yang disapati berjualan di atas trotoar jalan dan mengambil sebagian badan jalan raya yang dianggap mengganggu aktifitas arus lalu lintas.
Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Berau, Said Idrus mengatakan, jika penertiban yang dilaksanakan sudah sesuai dalam Perda Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ini memang operasional kita dari Dishub terutama masalah angkutan untuk menata dan menertibkan, namun skala prioritas kita disini lebih ke pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Said menjelaskan bahwa sebagian pedagang yang ditertibkan mengaku belum mengetahui tentang peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Berau. Sehingga penertiban yang dilakukan hanya memberikan pembinaan kepada pedagang yang melanggar.
“Ini kita cuma kasih pembinaan dan apa yang kami samapaikan ke pedagang yang melanggar cukup mengerti dan semoga setelah kita tegur mereka lebih paham lagi soal ketertiban umum yang telah diberlakukan,” tutupnya.