BerauHukum

Seorang Petani di Talisayan Ditangkap Polisi Karena Jual Miras

Haloberau.com , TALISAYAN –  Sorang petani berinisial AB,warga Kecamatan Talisayan diamankan polisi lantaran menjual minuman keras (Miras) tradisional jenis tuak.AB diamankan di kediamannnya di Jalan Soekarno-Hatta oleh jajaran Polsek Talisayan pada hari Sabtu (22/2/2020).

Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan,IPTU Budi Watikno mengatakan jika penjualan miras jenis tuak di wilayah hukumnya itu terungkap berkat hasil laporan warga.

“Warga cukup resah dengan peredaran miras,makanya mereka melapor dan kami langsung telusuri laporan tersebut untuk menangkap pelaku penjual miras,”tutur Kapolsek Talisayan,IPTU Budi

Setelah mendatangi rumah pelaku yang berada di Jalan Soekarno-Hatta,Kecamatan Talisayan,polisi mendapati dua jerigen berukuran 20 liter yang berisi miras tuak.

“Saat di rumah pelaku,kami temukan miras jenis tuak jualan pelaku sebanyak 30 liter yang disimpan dalam jerigen berukuran 20 liter,”terangnya.

Pelaku beserta barang bukti miras diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Talisayan untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Alasannya jual miras untuk menambah penghasilan.Pelaku sudah kami tahan dan sedang dalam proses penyidikan,”tandasnya.

Pelaku terancam hukuman 3 bulan kurungan penjara dengan denda RP 50.000.000,sesuai Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.(*)