Haloberau.com,TANJUNG REDEB – Polres Berau gelar Pres Release kasus Narkoba,Kamis (13/2/2020).Acara gelar kasus tersebut dipimpin oleh Kapolres Berau,AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Dalam kasus ini ada sebanyak 11 tersangka dengan 7 kasus.Adapun barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 689,57 gram dan uang tunai RP 1.300.000 diperlihatkan.
Kapolres Berau mengatakan,pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras dari Jajaran Satresnarkoba,Polsek Teluk Bayur dan Polsek Gunung Tabur.
“Awalnya kita amankan salah satu tersangka kemudian dikembangkan sejak tanggal 8 Februari 2020.Ada empat tersangka dari Satresnarkoba,empat tersangka dari Polsek Gunung Tabur dan tiga tersangka dari Polsek Teluk Bayur,”terang Kapolres AKBP Edy.
Dari kesebelas tersangka,ada tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat sengah kilo gram.
“Barang bukti sabu sebanyak setengah kilo gram ini hasil tangkapan jajaran Polsek Teluk Bayur,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan,barang bukti sabu diperoleh dari Kalimantan Utara.Rencananya,paketan sabu siap jual ini akan dijual atau diedarkan di wilayah Berau.
“Ada paketan sabu seberat 50 gram dan diakui tersangka dijual seharga RP 30.000.000,”ungkapnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus jaringan narkoba di wilayah Berau.Kapolres AKBP Edy juga mengimbau seluruh masyarakt ikut berperan aktif melawan narkoba.
“Saya imbau masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan mereka,”pungkasnya. (*)