BerauPolitik

Sampaikan 9 Raperda di Paripurna DPRD

Haloberau.com TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau, Kamis (6/2/2019) menggelar paripurna dalam rangka penyampaian Sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda). Paripurna yang dipimpin Ketuan DPRD, Madri Pani bersama Wakil Ketua, Syarifatul Syadiah dan Ahmad Rifai, dihadiri Bupati Berau, Muharram dan Wakil Bupati, Agus Tantomo. Selain itu juga hadir jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta organisasi perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kabupaten Berau menyampaikan lima raperda diantaranya Raperda Tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bakti Praja Kabupaten Berau, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau pada Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Bupati Berau, Muharram, dalam sambutannya menyampaikan dalam Raperda tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah Kabupaten Berau perlu dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah yang meliputi pengaturan mengenai tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan, dengan menggunakan eplanning dan ebudgeting. “Untuk itu maka perlu di atur di dalam Peraturan Daerah,” ucapnya.
Untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau perlu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Berau didasarkan atas pertimbangan bahwa Raperda ini disusun dengan melihat dinamika perkembangan kehidupan sosial budaya masyarakat dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat secara regional maupun nasional, maka perlu melakukan perubahan penyebutan peristilahan Kampung menjadi Desa, dimana istilah Desa merupakan peristilahan yang berlaku secara umum dan nasional.
Sedangkan raperda penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang dijelaskan Muharram sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau. Paling lambat tahun 2019 pelasanaan Pelayanan Tera/ Tera Ulang harus sudah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten. “Dengan adanya Perda ini, pemerintah Kabupaten Berau dapat melakukan tera dan tera ulang sendiri,” ungkapnya.
Sementara Empat raperda lainnya merupakan usulan inisatif DPRD Kabupaten Berau. Diantaranya Raperda Tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, Raperda Perusda Perkebunan, Raperda Tentang Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Berau dan Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien.
Ketua DPRD, Madri Pani Menyampaikan usulan raperda ini didasari potensi yang dimiliki Kabupaten Berau, seperti potensi sarang burung walet, maupun potensi dari sektor perkebunan. Raperda perlindungan cagar budaya dikatakannya dilatar belakangi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan Perlindungan Cagar Budaya dan dengan adanya warisan budaya khususnya Budaya Kabupaten Berau yang keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan.
Sedangkan raperda perlindungan tenaga kesehatan dan pasien dalam rangka meningkatkan pelayanan medis masyarakat Kabupaten Berau, sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya dan kepada pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan pasien. “Raperda ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kesehatan, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, untuk mendayagunakan tenaga kesehatan secara merata sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada pasien dalam menerima penyelenggaraan upaya kesehatan,” ungkapnya. (*)