Haloberau.com PULAU DERAWAN – Seorang nelayan berinisial SK (37),warga Kampung Tanjung Batu,Kecamatan Pulau Derawan diringkus polisi karena diketahui menjual dan mengedarkan narkona jenis sabu-sabu.Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan di kediamannya di Jalan Tenggiri,,Minggu (2/2/2020),sekitar pukul 21:30 wita.
Penangkapan ini,petugas menemukan barang bukti 3 poket kecil sabu-sabu,uang tunai Rp.600.000 dugaan hasil penjualan sabu,1 unit hanphone serta plastik pembungkus sabu.Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam rumah SK.
Kapolsek Pulau Derawan,AKP Koko Djumarko saat dihubungi membenarkan penagkapan tersebut,”ya benar kami ada mengamankan satu orang yang memiliki sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum kami,”ujarnya saat dihubungi lewat telephone,Selasa (4/2/2020).
Dikatakannya,pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Polsek Pulau Derawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SK sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pulau Derawan.
“Setelah laporannya kami terima,data dan identitas pelaku diketahui,kami langsung bergerak dengan memancing SK dengan berpura-pura sebagai pembeli,”ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SK dan mendapati barang bukti sabu,SK langsung dibawa petugas ke Mapolsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau untuk tindakan pengembangan kasus,”tutupnya (*)